Karimunjawa bisa dikatakan adalah sebuah kawasan objek wisata yang lebih banyak didatangi oleh turis. Dalam artikel ini saya menjabarkan bahwa turis adalah mereka para pelancong yang gemar menghabiskan malam dan malas beranjak bangun pagi untuk mencari matahari terbit. Mereka lebih gemar bergempita saat jingga senja ataupun berguru pada bintang malam.
Saya dan Istri saya sempat bingung, hendak menikmati matahari terbit di mana, karena pada beberapa artikel yang saya baca, mereka menikmatinya pada sebuah pantai yang telah “dikuasai” oleh sebuah resort, jadi kita harus “membayar” lagi untuk menikmati matahari terbit pada lokasi itu. Padahal menurut Pasal 26 dan Pasal 61 dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, area pantai termasuk ruang terbuka hijau publik yang tidak boleh dimiliki oleh pihak pribadi atau swasta, tanah tersebut adalah milik negera (umum) dan tidak dapat diperjualbelikan. Jadi…..silahkan simpulkan sendiri potret pariwisata pantai di negara kita ini.
(more…)